kesiswaansman1lrembong
Jumat, 29 Juli 2016
Jumat, 11 Maret 2016
TATIB SMAN 1 LANGKE REMBONG MANGGARAI
PEMERINTAH KABUPATEN
MANGGARAI
DINAS PENIDIDIKAN PEMUDA
DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 1 LANGKE
REMBONG
JL. HARIMAU NO 01 RUTENG -TELPON: 0385-2136
E-mail: smansatu_langkerembongg@yahoo.co.id
---------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA
I.
WAKTU KEGIATAN BELAJAR:
1. Selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai,semua siswa/i sudah berada
di dalam lingkungan sekolah
2. Pintu Gerbang ditutup tepat pkl.06.50 dan apel pagi dimulai.
3. Ruang kelas dan sekitarnya sudah harus dibersikan 10 menit sebelum apel
harian dimulai.Wali kelas mengatur/membagi regu-regu kerja harian.
4. Bel peringatan akan dibunyikan 5 menit sebelum pelajaran di mulai,tepat pukul 07.00 pelajaran pertama dimulai.
5. Siswa yang datang
terlambat harus segera melapor pada Kepala Sekolah atau guru piket, tidak
diperkenankan langsung masuk kelas. Sanksi bagi yang terlambat akan diberikan
oleh Kepala Sekolah atau guru piket yang bertugas.
6. Bila 5 menit
sesudah bel tanda mulai pelajaran, guru belum hadir di kelas, Ketua Kelas atau
Wakil harus sudah melaporkan kepada Kepala Sekolah atau mencari informasi pada
guru piket.
7. Pada pergantian
jam pelajaran, siswa tidak diperkenankan keluar dari ruangan kelas tanpa izin
guru.
8. Selama pelajaran
berlangsung, siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin Kepala
Sekolah atau guru piket.
9. Siswa /i yang tidak mengikuti pelajaran yang disebabkan karena:
a. Sakit : Orang tua/wali siswa/i
wajib memberitahukan secara tertulis atau dengan cara lain kepada kepala
sekolah.
b. Izin : Siswa yang Izin meninggalkan
sekolah untuk keperluan yang penting dan mendesak dalam jangka waktu 1 hari disampaikan kepada wali kelas, lebih dari 1 hari
disampaikan kepada kepala sekolah oleh orangtua/wali,Pembina
asrama yang dapat dipercaya.
10. Siswa hanya
diperbolehkan ke kamar WC pada jam istirahat.
11. Selama jam
pelajaran berlangsung, siswa tidak diperkenankan menerima tamu, kecuali ada
hal-hal yang luarbiasa.
II.
ABSENSI
1. 1. Sakit
a. Siswa dinyatakan
sakit apabila ada surat keterangan dari orangtua atau wali yang sah.
b. Surat sakit
dinyatakan sah jika dibuat dan ditandatangani orangtua/wali yang sah.
c. Surat ditujukan
kepada Kepala Sekolah/guru piket dengan mencantumkan nama murid, kelas, tanggal
tidak masuk dan alasan tidak masuk sekolah.
d. Jika siswa sakit
lebih dari satu hari, maka pada saat masuk kembali harus
dihantar orangtua dan dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
2. Izin
a. Siswa dinyatakan
izin jika ada surat dari orangtua/wali yang ditujukan kepada Kepala Sekolah
paling lambat sehari sebelumnya.
b. Izin dapat
diberikan tergantung bobot alasan dan situasi siswa.
c. Pemberian izinan
adalah wewenang Kepala Sekolah
1
3. Alpa
a. Siswa dinyatakan
alpa jika tidak hadir tanpa keterangan.
b. Siswa juga
dinyatakan alpa jika tidak memenuhi kriteria sakit dan izin seperti pada point 1
dan 2 di atas.
c. Siswa juga
dinyatakan alpa jika meninggalkan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah atau guru
piket.
III.
KEWAJIBAN SISWA
1. Mengikuti
peraturan/tata tertib sekolah
2. Sopan dan hormat
terhadap semua guru dan karyawan di dalam dan di luar sekolah.
3. Wajib menjaga
suasana persaudaraan, kekeluargaan atau persatuan sekolah dengan saling
menghargai sesama.
4. Wajib menjaga
nama baik sekolah
5. Bertanggungjawab
atas kebersihan dan penggunaan fasilitas sekolah. Kerusakan karena kelalaian
siswa menjadi tanggungjawab siswa yang bersangkutan.
6. Bertanggungjawab
atas pemeliharaan dan penggunaan fasilitas sekolah.
7. Wajib memberikan
identitas diri yang jelas terutama alamat orangtua dan alamat tempat tinggal
kepada wali kelas, bila ada perubahan segera melapor.
8. Mengikuti semua
mata pelajaran dan kegiatan yang sudah diprogramkan oleh sekolah.
9. Membayar uang komite yang
telah ditetapkan oleh sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Mengikuti bimbingan belajar yang telah ditentukan sekolah, kecuali bagi siswa yang mendapat
dispensasi khusus dari sekolah karena alasan tertentu.
11. Menyerahkan
Ijazah SLTP, dan berkas lain sesuai persyaratan sekolah pada saat diterima di
sekolah ini.
12. Mengambil ijazah
SMA pada waktunya bagi siswa yang tamat, dengan batas waktu akhir bulan September pada
tahun tamat. Dan mengambil ijazah SLTP dan berkas lainnya bagi siswa yang
mutasi pada saat siswa dinyatakan mutasi dari sekolah.
IV.
PAKAIAN
1. Hari Senin,
Selasa : Putih-abu dengan bedge
OSIS dan lokasi sekolah.
2. Hari Rabu dan Kamis : Pramuka.
3. Hari Jumat dan sabtu : Merah Putih.
4. Hari kegiatan Ekstrskurikuler : Trening sekolah
5. Jam praktek olahraga : Kostum olahraga
6. Semua baju(kecuali baju Pramuka untuk putri) wajib dimasukan ke dalam celana atau rok.
7. Semua siswa
memakai ikat pinggang warna hitam.
8. Sepatu hitam,tali sepatu hitam,kaus putih.
9. Rambut harus
rapih, bersih dan terpelihara, tata rambut tidak berlebihan.
V.
LARANGAN BAGI SISWA
Siswa/i dilarang:
1. Membawa
barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pelajaran seperti handphone,
buku, majalah, gambar, kaset, kartu memori yang berisi video terlarang,
dsb.yang pada hakekatnya melanggar norma kesusilaan.
2. Membawa senjata
tajam dan barang-barang berharga lainnya.
3. Terlibat
mengedarkan dan menggunakan obat-obat terlarang.
4. Merokok di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah.
5. Terlibat dalam aksi
pemerasan dalam bentuk apapun.
6. Menjadi anggota
perkumpulan politik atau terlibat dalam kelompok aliran sesat yang membahayakan
kehidupan bersama.
7. Terlibat atau
membentuk kelompok (geng) di dalam maupun di luar sekolah yang meresahkan
suasana persaudaraan atau kekeluaraan sekolah.
8. Terlibat
perkelahian atau main hakim sendiri di dalam maupun di luar sekolah yang
melibatkan orang luar.
2
9. Meminjamkan
seragam sekolah kepada teman yang bukan siswa SMA Negeri 1 Langke Rembong
10. Menggambar,
memberi warna, menulis atau mencoret-coret pada pakaian terutama pakaian
seragam.
11. Membawa pelajar
dari sekolah lain masuk linkungan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah atau piket.
12. Mengancam atau memukul kepala sekolah,wakil kepala sekolah,guru,pegawai.
13. Berjudi dalam
bentuk apapun di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
14. Memakai perhiasan
atau make up yang berlebihan yang pada dasarnya bertentangan dengan prinsip
kesederhanaan, seperti memakai cat rambut, cat kuku, anting untuk pria,
lipstick, pensil alis dan cincin,gelang.
15. Melubangkan
telinga bagi pria
16. Memelihara rambut
panjang (pria).
17. Berpacaran
melewati batas kewajaran.
18. Melayani tamu di
ruang kelas.
19. Memakai Jaket pada saat pelajaran.
VI.
SANKSI DAN BENTUK PENDAMPINGAN
1. Sanksi bagi
pelanggaran tata tertib sekolah atau peraturan sekolah:
a. Peringatan lisan
atau tertulis
b. Melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan sekolah.
c. Tidak
diperkenankan mengikuti pelajaran untuk jangka waktu tertentu (skors)
d. Membuat surat
pernyataan
e. Dikeluarkan dari
sekolah.
2. Bentuk
Pendampingan:
a. Setiap pelanggaran
yang dilakukan siswa dicatat dalam buku kasus oleh wali kelas, guru piket,
wakasek kesiswaan dan ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan.
b. Setiap
pelanggaran untuk kasus yang sama diberi peringatan sampai tiga kali dan jika
melebihi batas tersebut, siswa harus membuat surat pernyataan tertulis sebagai
bentuk pendampingan terakhir. Jika setelah membuat surat pernyataan, masih
melakukan pelanggaran lagi, maka siswa yang bersangkutan dikeluarkan dari
sekolah dan sebelum dikeluarkan, orangtua/wali siswa dipanggil untuk
membicarakannya dengan Kepala Sekolah.
|
Mengetahui:
Kepala SMAN1
Langke Rembong,
Kalixtus Kase, S.Pd
NIP. 19701012
199702 1 003
|
Ruteng, 5 Juli 2015
Wakasek
Kesiswaan,
Ardianus
Darmadi, S.Ag
NIP. 19710929
200701 015
|
3
Langganan:
Komentar (Atom)